(Gayo Lues, Juni 2023) Tim Seksi Pengelolaan TNGL Wilayah III Blangkejeren bersama Polres Gayo Lues menangkap satu orang pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi pada Senin (12/6) di Desa Melelang Jaya, Kec.Terangun, Kab.Gayo Lues, Prov. Aceh.
Pasca sepekan melakukan pengumpulan informasi dan keterangan, tim yang dipimpin Kasat Reskrim bergerak menuju TKP yang diduga lokasi transaksi illegal TSL. Lokasi berada sekitar 1,5 jam perjalanan dari ibukota kabupaten. Jam 8 malam, tim berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti berupa kulit harimau, tulang belulang dan tanduk rusa yang dimasukkan dalam karung.
“Saat ini proses hukum terhadap pelaku ditangani oleh Polres Gayo Lues dengan tindak lanjut berupa pemeriksaan terhadap pelaku dan kelengkapan berkas perkara”, ujar Ali Sadikin, Kepala SPTN III Blangkejeren.
Ali menambahkan, pelaku dengan inisial K ini bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang - Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman untuk pelaku berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
[Teks & foto ©BBTNGL, SPTN III | 13062023]