Balai Besar TNGL Bersama Polres Gayo Lues Tangkap Penjual Kulit Harimau
SHARE

(Gayo Lues,   Juni 2023) Tim Seksi Pengelolaan TNGL Wilayah III Blangkejeren bersama Polres Gayo Lues menangkap satu orang pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi pada Senin (12/6) di Desa Melelang Jaya, Kec.Terangun, Kab.Gayo Lues, Prov. Aceh. 

Pasca sepekan melakukan pengumpulan informasi dan keterangan, tim yang dipimpin Kasat Reskrim bergerak menuju TKP yang diduga lokasi transaksi illegal TSL. Lokasi berada sekitar 1,5 jam perjalanan dari ibukota kabupaten. Jam 8 malam, tim berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti berupa kulit harimau, tulang belulang dan tanduk rusa yang dimasukkan dalam karung.

“Saat ini proses hukum terhadap pelaku ditangani oleh Polres Gayo Lues dengan tindak lanjut berupa pemeriksaan terhadap pelaku dan kelengkapan berkas perkara”, ujar Ali Sadikin, Kepala SPTN III Blangkejeren.

Ali menambahkan, pelaku dengan inisial K ini bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang - Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman untuk pelaku berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

[Teks & foto ©BBTNGL, SPTN III | 13062023]

Artikel Terkait

19 Nov 2022
924 kali
Kemitraan Konservasi: Upaya TNGL dalam Pemulihan Ekosistem Hutan di Indonesia
(Banda Aceh, November 2022) Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) bersama Simpul Indonesia...
#Berita
by Muhammad Ali Syahputra
19 Nov 2022
747 kali
Petugas TN Gunung Leuser Jemput Trenggiling di Kantor Komisi Independen Pemilihan Aceh Selatan
Tapaktuan) Seekor Trenggiling (Manis javanica) masuk ke lingkungan Kantor Independen Pemilihan (KIP)...
#Berita
by Muhammad Ali Syahputra
30 Jan 2023
512 kali
Upaya Konservasi Keluarkan TRHS dari Daftar Warisan Dunia Dalam Bahaya, Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO Kunjungi TNGL
Pada tahun 2004, UNESCO menetapkan 3 (tiga) Taman Nasional (TN) di Pulau Sumatra, TN Gunung Leuser,...
#Berita
by Administrator