(Medan, September 2023) Deklarasi bersama dan komitmen dalam rangka pencegahan aktifitas ilegal di kawasan konservasi landskap Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) wilayah Sumatera Utara di tandatangani bersama pada hari Rabu (20/09) oleh perwakilan lembaga/instansi yaitu: Balai Besar TNGL, BKSDA Sumatera Utara, BPPHLHK Sumatera, DLHK Sumatera Utara, KODIM 0204 Deli Serdang, KODIM 0205 Tanah Karo, Polda Sumatera Utara, Polres Langkat, Polres Deli Serdang, Polres Tanah Karo, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Langkat, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Karo, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Pengadilan Negeri Langkat, Pengadilan Negeri Kabanjahe, Pengadilan Militer Tinggi I Medan, UPT KPH Wilayah XV Kabanjahe dan UPT KPH Wilayah I Stabat.
Dalam deklarasi bersama tersebut tertuang komitmen diantaranya menjaga dan melestarikan kawasan TNGL dari ancaman aktifitas perburuan satwa liar dan fragmentasi habitat akibat manusia akan mengancam keberlangsungan hidup satwa liar di TNGL. Dalam jangka Panjang, konflik antara manusia dengan satwa liar berdampak terhadap sumber daya alam dan lingkungan. Jika ancaman tersebut tidak ditanggulangi maka kerugian secara ekologis dan ekonomi akan dialami. Secara ekologis akan mengurangi fungsi kawasan sebagai sistem penyangga kehidupan. Pemanfaatan ilegal satwa liar dapat berdampak pada kepunahan spesies-spesies endemik dan langka, gangguan ekosistem, dan penyebaran penyakit (zoonosis). Kerugian lain yang terjadi akibat berbagai ancaman tersebut di antaranya adalah kerugian secara ekonomi.
Sebelum deklarasi, dilakukan persamaan persepsi serta pembaharuan informasi terkait tata cara pengelolaan, peraturan dan regulasi terbaru terkait pengelolaan kawasan, serta pencegahan aktifitas-aktifitas ilegal di kawasan konservasi melalui Peningkatan Kapasitas terkait Pencegahan Aktifitas Ilegal yang Dilakukan secara Terintegrasi (SPY SERASI) berbasis Masyarakat di Kawasan Konservasi yang Berada di Wilayah Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Balai Besar TNGL bersama Wildlife Conservation Society – Indonesia Program (WCS-IP) di hotel Cambridge Hotel Medan (19-20/09). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kegiatan serupa yang telah di Aceh pada bulan Maret 2023.
“Salah satu instruksi 10 cara baru kelola kawasan oleh Dirjen KSDAE adalah menjadikan masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam pengelolaan. Selain itu, cara baru mengelola kawasan dengan bekerja sama lintas instansi, diantaranya adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), penyidik Kepolisian, tantara nasional Indonesia (TNI)/ pihak militer, kejaksaan, dan pengadilan untuk mewujudkan pengelolaan bersama” tegas Bapak Dr. U. Mamat Rahmat, S.Hut., M.P Kepala Balai besar TNGL dalam sambutan pembukaan acara.
Turut hadir narasumber dari Komnas HAM, Pengadilan Tinggi medan, Polda Sumatera Utara, Badiklat Kejaksaan RI, Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara, BPPHLHK Wilayah Sumatera, Direktorat PKK – KLHK, Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan Balai besar TNGL yang memberikan materi. Selanjutnya peserta berdiskusi terfokus pada kelompok. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas serta memperkuat respon para pihak terhadap pencegahan aktifitas ilegal di Kawasan Konservasi Wilayah Sumatera Utara.
[Teks & Foto @BBTNGL | 20/09/2023]