(Bohorok, April 2024) Seekor kukang ditemukan di garasi rumah dinas Babinsa Koramil Bohorok Jumat (05/04/2024) pukul 21.30. Primata bertubuh kecil ini berasal dari arah belakang kebun yang baru saja dibersihkan, petugas Babinsa Koramil Bohorok pun langsung memberikan laporan kepada Rudianto, petugas SPTN Wilayah V Bahorok TN Gunung Leuser.
Pengambilan (evakuasi) kukang segera dilakukan oleh petugas SPTN Wilayah V Bahorok TN Gunung Leuser bersama Bobi Handoko, SUMECO untuk sagera direlokasi ke dalam kawasan TN Gunung Leuser yang merupakan habitat tepat bagi mereka. Pelepasan liar dilakukan dihari keesoknya (6/04/2024) di Wilayah Sinar Mangreb TN Gunung Leuser. “Kukang yang dievakuasi ini termonitor cutup sehat dan liar, tindakan yang tepat adalah segera dilakukan lepas liar” Ujar Imelda Kamayanti Harahap, Kepala SPTN WIlayah V Bahorok.
Kukang (Nycticebus coucang) termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Berdasarkan status konservasi International Union for Conservation of Nature (IUCN), kukang masuk dalam klasifikasi terancam (Endangered). Sementara berdasarkan status CITES, satwa ini termasuk dalam Appendix I.